Headlines

Hukum Perkawinan

Hukum Waris

Hukum Wakaf



Hukum Acara perdata (Hukum perdata formil) adalah
Peraturan hukum utk mempertahankan berlakunya hukum perdata materiil, terutama apabila terjadi pelanggaran, melalui pemeriksaan hakim di pengadilan.
Sumber Hukum Acara Perdata
  1. HIR (Herziene Inlands Indonesisch Reglement /HIR).
  2. Rbg (Rechtsreglement Buitangewesten
  3. UU No.4/2004 ttg Pokok2 kekuasaan Kehakiman yg merupakan revisi dari UU No.14/1970 dan UU No.35/1999
  4. Yurisprudensi
  5. Perjanjian internasional
  6. Doktrin
Asas-asas Hukum Acara Perdata
  1. Hakim bersifat menunggu
  2. Hakim bersifat pasif dalam menentukan tuntutan (pokok Sengketa) yg diajukan para pihak
  3. Sidang terbuka untuk umum
  4. Beracara dikenakan biaya
  5. Beracara dpt secara tertulis atau lisan
  6. Hakim harus mendengarkan kedua belah pihak
  7. Berperkara tdk harus diwakilkan
  8. Adanya hak ingkar baik bagi hakim maupun para pihakj
  9. Putusan hakim harus disertai dengan pertimbangan
Proses Pemeriksaan Perkara Perdata
  1. Pengajuan surat gugat oleh penggugat atau kuasanya kpd ketua PN dimana tempat tinggal tergugat, atau di tempat tinggal penggugat jika tempat tinggal tergugat tdk diketahui.
  2. Pada hari sidang yg telah ditentukan, mula2 hakim membuka sidang. Jika pada sidang pertama penggugat tdk hadir, maka gugatan dpt digugurkan.
Macam Alat Bukti
(Pasal 138-176 HIR & Buku IV KUHPer):
Alat2 bukti :
  1. Bukti tulisan
  2. Bukti dengan saksi2
  3. Persangkaan2
  4. Pengakuan
  5. sumpah
Kewajiban Saksi
  1. Kewajiban utk menghadap
  2. Kewajiban utk bersumpah
  3. Kewajiban utk memberi keterangan
Berbagai Upaya Hukum
  1. Verzet atau perlawanan
  2. Banding
  3. Kasasi
  4. Peninjauan Kembali
  5. Perlawanan pihak ketiga (Derdenverzet)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply