Hukum Acara Perdata
Posted by: Unknown Posted date: 09.57 / comment : 0
Hukum Acara perdata (Hukum perdata formil) adalah
Peraturan hukum utk mempertahankan berlakunya hukum perdata materiil, terutama apabila terjadi pelanggaran, melalui pemeriksaan hakim di pengadilan.
Sumber Hukum Acara Perdata
- HIR (Herziene Inlands Indonesisch Reglement /HIR).
- Rbg (Rechtsreglement Buitangewesten
- UU No.4/2004 ttg Pokok2 kekuasaan Kehakiman yg merupakan revisi dari UU No.14/1970 dan UU No.35/1999
- Yurisprudensi
- Perjanjian internasional
- Doktrin
Asas-asas Hukum Acara Perdata
- Hakim bersifat menunggu
- Hakim bersifat pasif dalam menentukan tuntutan (pokok Sengketa) yg diajukan para pihak
- Sidang terbuka untuk umum
- Beracara dikenakan biaya
- Beracara dpt secara tertulis atau lisan
- Hakim harus mendengarkan kedua belah pihak
- Berperkara tdk harus diwakilkan
- Adanya hak ingkar baik bagi hakim maupun para pihakj
- Putusan hakim harus disertai dengan pertimbangan
Proses Pemeriksaan Perkara Perdata
- Pengajuan surat gugat oleh penggugat atau kuasanya kpd ketua PN dimana tempat tinggal tergugat, atau di tempat tinggal penggugat jika tempat tinggal tergugat tdk diketahui.
- Pada hari sidang yg telah ditentukan, mula2 hakim membuka sidang. Jika pada sidang pertama penggugat tdk hadir, maka gugatan dpt digugurkan.
Macam Alat Bukti
(Pasal 138-176 HIR & Buku IV KUHPer):
(Pasal 138-176 HIR & Buku IV KUHPer):
Alat2 bukti :
- Bukti tulisan
- Bukti dengan saksi2
- Persangkaan2
- Pengakuan
- sumpah
Kewajiban Saksi
- Kewajiban utk menghadap
- Kewajiban utk bersumpah
- Kewajiban utk memberi keterangan
Berbagai Upaya Hukum
- Verzet atau perlawanan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Perlawanan pihak ketiga (Derdenverzet)
About Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments
Popular Posts
-
Hukum Acara perdata (Hukum perdata formil) adalah Peraturan hukum utk mempertahankan berlakunya hukum perdata materiil, terutama apab...
-
Cerpen Iksaka Banu ( Media Indonesia , 30 Maret 2014) …di dalam sana di atas tikar, aku segera tertidur dan tidak tahu apa mimpiku....
-
Huruf Arab Nama Huruf Latin Nama ا alif tidak dilambangkan tidak ...
-
MALAM itu tampak lebih kelam, suram, dan padam tidak seperti biasa. Bukan karena gelap dan dingin malam, tetapi karena wajahnya tertun...
.jpg)
Tidak ada komentar: